Dasar Hukum:
UU No. 1 Tahun 1970
Permenaker No. 38 Tahun 2016
Ketentuan Umum
Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016,
- Pasal 1 poin 8
Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Pasal 2 poin 1
Pengurus dan atau/Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Pasal 3
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan:
- Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
- Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Beberapa prinsip K3 dalam penggunaan pesawat tenaga produksi antara lain:
- Pemeriksaan Rutin: Mesin harus diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan pekerja.
- Pelatihan Operator: Pekerja harus dilatih dengan baik dalam mengoperasikan mesin dan memahami risiko yang mungkin muncul.
- Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri): Operator harus menggunakan APD seperti helm, pelindung telinga, sarung tangan, atau kacamata sesuai dengan risiko dari mesin yang digunakan.
- Pengamanan Mesin: Mesin harus dilengkapi dengan pelindung atau pengaman untuk mencegah kecelakaan, seperti terjebaknya tangan atau bagian tubuh pekerja ke dalam mesin.
- Tindakan Darurat: Tersedianya sistem pemadaman kebakaran, tombol darurat untuk mematikan mesin, dan prosedur evakuasi jika terjadi kecelakaan.
Ruang Lingkup
- Pasal 4
Ayat 1
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian.
Ayat 2
Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
- Penggerak Mula;
- Mesin Perkakas dan Produksi;
- Transmisi Tenaga Mekanik; dan
- Tanur (Furnace)
Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016, khususnya Pasal 4, ruang lingkup Pesawat Tenaga dan Produksi mencakup seluruh aspek yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan mesin-mesin tenaga produksi. Adapun rincian dari ruang lingkup ini meliputi:
- Penggerak Mula: Mesin atau alat yang menghasilkan tenaga untuk menggerakkan peralatan produksi lainnya, seperti turbin, generator, dan motor listrik.
- Mesin Perkakas dan Produksi: Mesin yang digunakan dalam proses industri seperti mesin bubut, penggiling, pengepres, serta peralatan lainnya yang terkait dengan produksi bahan atau barang teknis.
- Transmisi Tenaga Mekanik: Sistem yang memindahkan daya dari penggerak mula ke mesin lainnya, seperti sabuk, rantai, dan roda gigi.
- Tanur (Furnace): Peralatan yang bekerja melalui pemanasan untuk memproses atau memperbaiki logam dan barang teknis lainnya, termasuk blast furnace dan electric arc furnace.
Permenaker ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pengoperasian pesawat tenaga dan produksi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi mesin-mesin tersebut guna memastikan keselamatan dan produktivitas di tempat kerja. (Bersambung)